






13 Calon Anggota PPK Diindikasi Terlibat Parpol

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong - Setelah proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 terus berlanjut ketahapan selanjutnya, dimana sebanyak 474 pendaftar calon anggota PPK yang telah terdaftar akan mengikuti proses penelitian administrasi dimana dalam tahapan ini ada beberapa kriteria yang akan membuat calon dinyatakan tidak lulus.
Ketua KPU RL, Drs. Restu S Wibowo melalui Anggota KPU RL selaku Koordinator Devisi SDM, Ujang Maman, S.Sos, mengatakan dalam tahapan penelitian administrasi terdapat beberapa kriteria yang akan di lihat seperti calon anggota terlibat partai politik (Parpol), atau telah menjadi anggota PPK secara Periodisasi berturut turut hingga kekurangan administrasi maka calon anggota PPK akan dinyatakan tidak lulus ke tahapan selanjutnya.
" Sejauh ini Minggu (26/1/2020) baru 18 calon anggota PPK yang diindikasi terlibat Parpol, diantaranya 13 orang calon anggota PPK di indikasi terlibat Parpol, 3 orang diindikasi kurang administrasi, dan 2 orang diindikasi Periodisasi ", jelasnya.
Ia menambahkan panitia masih memiliki waktu hingga Senin (27/1/2020) untuk melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK.
" Untuk pengumuman tahapan penelitian administrasi ini akan kita umumkan pada tanggal 28 dan 29 Januari 2020 mendatang, dimana para calon anggota yang dinyatakan lulus di tahapan ini akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi tes tertulis pada tanggal 30 Januari 2020 mendatang, kita harapkan untuk calon anggota PPK yang nantinya dinyatakan lulus dapat menyiapkan segala sesuai untuk tahap selanjutnya yakni tes tertulis", tutupnya. (Red)