

Asik Mengonsumsi Barang Haram, Bandar Sabu Diamankan

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu kembali menoreh prestasi gemilang, dimana berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diungkapkan olehKapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas AKP S Simarmata didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Edi Suprianto saat press release, Jumat (17/07/20). Dimana petugas berhasil mengamankan tersangka BI (45) yang merupakan warga Jalan Suban Air Panas, Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang.
" berdasarkan penyelidikan dan identifikasi selama tiga minggu tersangka BI diketahui merupakan residivis kasus narkoba, termasuk pengedar yang cukup besar di Kabupaten Rejang Lebong", jelasnya.
Ia menambahkan, BI sendiri diamankan saat sedang asik mengonsumsi barang haram bersama tiga orang laki-laki yang saat ini sedang dilakukan pengejaran karena berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggrebekan di rumah tersangka yang ditempati istri mudanya yang berada di kawasan Desa Air Meles Atas, Rabu (15/07/20) sekitar pukul 01.10 WIB.
Selain sebagai pengedar, tersangka BI juga
Menyediakan bong (alat hisap) untuk para konsumen yang ingin mengonsumsi sabu dirumahnya.
"Ada sedikit perlawanan dari para tersangka sehingga hanya berhasil mengamankan tersangka BI dan barang bukti yang semula lumayan banyak lebih kurang satu kantong juga berusaha dibuang dengan cara digigit sehingga berkemungkinan ada yang tertelan oleh tersangka. Barang bukti yang berhasil kumpulkan setelah berserakan menjadi satu paket sedang dan satu paket kecil yang dijualnya. Diketahui tersangka BI sebelumnya juga pernah terlibat kasus kepemilikan ganja di Kabupaten Kepahiang dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan baru bebas pada 2019 lalu", tambahnya.
Sambungnya, Tersangka BI di jerat atas pelanggaran pasal 114 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(rls)