

Awal Tahun 2021, 3 Tersangka Kasus Gedung Akademik Center IAIN Curup Ditahan

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Usai mangkraknya pembangunan gedung Akademik Center IAIN Curup yang dikerjakan ditahun 2018 lalu. Penyidik Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka serta langsung melakukan penahanan setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap.
Dari ketiga tersangka yakni BG selaku PPK, BH selaku Kontraktor Pelaksana, dan EN selaku Pemodal, Rabu(13/1/21) siang ketiga tersangka resmi diserahkan Penyidik Polda Bengkulu ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH, dimana dari pembangunan tersebut ketiga tersangka yang ditahan telah merugikan negara sebesar Rp.10 Miliar.
" Benar hari ini kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni BG selaku PPK, kemudian tersangka BH selaku Direktur Cabang PT Legoa Nusantara selaku kontraktor dan EN selaku pemodal dan pengendali pekerjaan," jelasnya.
Ia menambahkan dari anggraan pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang dikerjakan oleh PT. Lagoa Nusantara dengan total senilai Rp.28 miliar tersebut terpaksa dilakukan pemutusan kontrak, dimana pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dari hasil audit oleh BPKP RI Perwakilan Bengkulu, dari total anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp.10 miliar, kerugian negara mencapai Rp.10 Miliar atau dinilai total lost.
" Kita juga melakukan penelusuran aset dari ketiga tersangka, dimana dari hasil penelusuran tersebut didapati sebanyak tiga buah sertifikat serta uang tunai senilai Rp. 200.000.000 yang mana nantinya hasil tersebutlah yang akan menjadi pengembalian kerugian negara," tutupnya. (red)