

Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Temukan Puluhan Sertifikat Tanah Di Kawasan TNKS

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan kawasan konservasi yang terletak di beberapa provinsi di Sumatera, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. TNKS juga merupakan salah satu taman nasional terluas di Indonesia dan diakui sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO.
Menariknya, Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumsel menemukan ada puluhan sertifikat tanah yang diterbitkan di dalam wilayah TNKS wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
Kepala Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumsel, Mahfud, S.Hut, M.Sc mengatakan, pihaknya telah mengetahui terkait keberadaan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang pada posisi sekarang sedang ditangani oleh Polres Rejang Lebong.
" Puluhan sertifikat hak milik ini sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2016 lalu. saat ini sedang di tangani oleh Polres Rejang Lebong," jelasnya.
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat hak milik yang diterbitkan tersebut diperkuat dari rekaman satelit dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN, dimana tampak jelas ada banyak areal bersertifikat yang masuk dalam kawasan taman nasional tersebut.
" Kita sudah berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Rejang Lebong, dan pihak BPN sudah berkomitmen untuk mencabut semua sertifikat yang sudah terbit di kawasan TNKS," jelasnya.
Keberadaan sertifikat di kawasan TNKS tersebut, sambungnya, sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada mulai dari UU Cipta Kerja, PP 28, PermenLHK 14/2023. Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan tentang larangan tidak diperbolehkan adanya kepemilikan ganda di dalam kawasan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos belum bisa dikofirmasi terkait kemunculan puluhan sertifikat tersebut. (Red)