

Berantas Narkoba, Dua Pengedar Kembali Di Amankan

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Upaya pemberantasan narkotika terus gencar dilakukan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, dimana setelah sebelumnya berhasil mengamankan De pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah, Selasa (20/10/20), Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Supriyanto, SE mengungkapkan, Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut diamankan pada Kamis (22/10/20) pukul 13.00 WIB di jalan lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Air Putih Kali Bandung Kecamatan Selupu Rejang.
" Dua terduga pelaku pengedar narkoba yang diamankan adalah Ra (28) warga jalan Iskandar Ong Gang Rambutan Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup dan Mu (20) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan," jelasnya.
Ia menambahkan, Ra dan Mu berhasil diamankan Unit Opsnal Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, selanjutnya personil melakukan penyelidikan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku petugas mendapati narkotika jenis sabu - sabu yang terbungkus 1 (satu) buah plastik klip bening paket sedang serta uang sebesar Rp.40.000 dan 1 unit Hp jenis Oppo F11 warna hitam 1 unit Speda Motor Yamaha Vario150 warna Hitam Nopol BD 3774 KT yang semuanya diakui milik pelaku.
"setelah berhasil diamankan, kedua terduga pelaku kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong bersama barang bukti guna pengembangan lebih lanjut," tutupnya. (Rls)