Bertambah, Penyidik Tetapkan Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Jadi Tersangka

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 18 Sep 2025, 22:13:28 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Bertambah, Penyidik Tetapkan Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Jadi Tersangka

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Pasca 2 pekan tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan dua orang ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum tahun anggaran 2022-2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong beberapa waktu lalu, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka tambahan yakni RV selaku mantan direktur di RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya mengatakan, tersangka RV merupakan direktur RSUD Rejang Lebong sekaligus Penggunaan Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD anggaran 2022-2023. 

" Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RV sebagai saksi dengan sejumlah pertanyaan, setelah itu tim penyidik langsung menetapkan status tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Curup," jelas Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H, Kamis (18/09/25) malam. 

Ia menambahkan, setelah RV ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum tahun anggaran 2022-2023 di RSUD Rejang Lebong. 

" Terkait aliran dana sedang kita telusuri, jika ada perkembangan nanti akan kita sampaikan," tambahnya. 

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan dua ASN RSUD Rejang Lebong sebagai tersangka yakni RI selaku pemilik CV. Agapi Mitra dan DW selaku PPK dalam kegiatan BLUD anggaran 2022-2023. 

Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang di timbulkan mencapai Rp. 800 Juta dari total anggaran Rp. 2.3 Miliar. (Red) 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment