

BPKD RL : Pengesahan APBD 2020 RL Tepat Waktu, OPD Wajib Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Gambar : Bupati RL, DR. H. A. Hijazi, SH, Msi Langsung Menerima Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan di ikuti oleh pemberian Reaword Dana Insentif Daerah (DID) untuk dipergunakan pada tahun anggaran (TA) 2020 Bagi Pemkab RL
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Sistem realisasi program pembangunan melalui administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, efisien dan akurat menjadi prioritas utama Pemkab Rejang Lebong dibawah pimpinan Bupati Kabupaten Rejang Lebong, DR. H. A. Hijazi, SH, M.Si dan Wakil Bupati RL, H. Iqbal Bastari, S.Pd, MM ditahun 2020 mendatang.
Dimana, jika ditahun sebelumnya, Pemkab RL berhasil dan dinobatkan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan diikuti oleh pemberian Reaword Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran (TA) 2020 mendatang, wajib diperoleh kembali ditahun berikutnya.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten RL, Wuwun Mirza, MT, Minggu ( 22 / 12 / 2019 ), pukul 12.00 Wib. Ia mengatakan jika peningkatan kualitas sistem administrasi dan pengelolaan keuangan daerah RL saat ini, sudah mengalami peningkatan yang signifikan.
" progres yang mulai terlihat saat ini yakni Pemkab RL terus berupaya untuk mempertahankan agar RL bisa tetap mendapatkan Opini WTP kedepan. Hal tersebut ditunjang dengan pengesahan APBD TA 2020 yang kembali terlaksana tepat waktu. Dimana APBD TA 2020 sudah disahkan pada Akhir November 2019 lalu. Dan saat ini, Pemkab RL tinggal menunggu hasil evaluasi yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu," tegasnya.
Setelah ada hasil evaluasi tersebut, sambungnya, maka upaya yang dilakukan Pemkab RL yakni melakukan proses perbaikan sesuai petunjuk Pemprov Bengkulu. Hasil perbaikan evaluasi tersebut, kembali disampaikan ke Pemprov Bengkulu, kemudian baru selanjutnya Pemprov Bengkulu memberikan registrasi untuk Perda APBD TA 2020.
" setalah semuanya selesai, maka kita ( Pemda - Red ) akan langsung mencetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah DPA dicetak, maka segera langsung kita bagikan kepada OPD (organisasi perangkat daerah, red). Dengan diterimanya DPA, maka seluruh OPD sudah bisa langsung melaksanakan proses realisasi kegiatan yang sudah disusun dan disahkan dalam APBD TA 2020 tersebut," jelasnya.
Sementara itu, paparnya, terkait pengajuan SK Pengguna Anggaran (PA) dan SK Bendahara yang telah diajukan oleh OPD ke BPKD RL beberapa waktu lalu, perlu disikapi cepat oleh masing - masing OPD kususnya bagi OPD yang saat ini terkena dampak mutasi beberapa waktu lalu.
" seiring adanya mutasi eselon II beberapa waktu lalu, harus disikapi ektra cepat. Dimana, masing - masing OPD wajib mengajukan kembali nama - nama penggantinya, lantaran pertanggal 2 Januari 2020 mendatang, Pemkab RL menargetkan sudah bisa memulai pelaksanaan realisasi APBD TA 2020," tegasnya.
Untuk itu, jelasnya, BPKD RL menghimbau kepada seluruh OPD dibawah nauangan Pemkab RL untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik di RL kedepan.
‘’Harapan kita seluruh OPD, terutama yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa yg harus lewat proses lelang untuk sesegera mungkin melaksakan kegiatan. Cepat dimulai kegiatan maka akan cepat selesai. Intinya dengan APBD tepat waktu, hasil pembangunan bisa cepat juga dinikmati dan dimanfaatkan masyarakat," tegasnya.
Data terhimpun, Bupati RL, DR. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si secara langsung menerima reward DID. Besaran DID yang mencapai Rp 19.234.171.000 sudah diterima November 2019 lalu langsung dari Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Ismed Saputra, SE, MM.
Dari draf yang serahkan diketahui Dana Transfer Daerah (DTD) totalnya mencapai Rp 939.521.892.000 dengan rinciannya DAU Rp 623.719.957.000, Dana Bagi Hasil Rp 3.852.498.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 76.060.088.000. Serta DAK non Fisik sebesar Rp 102.137.588.000, DID Rp 19. 234.171.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 114.517.590.000. ( Dnd ).