

BPKD RL Targetkan Pelaksanaan Realisasi APBD TA 2020 Lebih Awal

Gambar : Wuwun Mirza, MT (Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPBD) Kabupaten RL )
Realnewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Setelah menunjukan kemajuan dan perubahan dengan berhasilnya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama kepemimpinan Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si dan Wakil Bupati RL H. Iqbal Bastari, S.Pd, MM, dengan keberhasilan tersebut Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Rejang Lebong (RL) akan memberikan reward untuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk dipergunakan pada tahun anggaran (TA) 2020. Untuk mempertahankan agar bisa tetap mendapatkan Opini WTP untuk pengelolaan keuangan TA 2019 Pemkab RL kembali lakukan pengesahan APBD TA 2020 yang kembali terlaksana tepat waktu. Dimana APBD TA 2020 sudah disahkan pada Akhir November 2019 lalu. Dan saat ini, Pemkab RL tinggal menunggu hasil evaluasi yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
" Seiring dengan meraih WTP dari BPK RI, alhamdulillah tahun ini kita kembali melaksanakan pengesahan tepat waktu dan saat ini sedang menunggu hasil evaluasi Pemprov atau Gubernur. Ini menjadi upaya kita agar tetap bisa mempertahankan Opini WTP sekaligus kembali mendapatkan reward DID pada tahun anggaran selanjutnya," Jelas Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPBD) RL Wuwun Mirza, MT
Ia menambahkan, nantinya setelah hasil evaluasi disampaikan ke Pemkab RL, maka akan langsung dilakukan proses perbaikan sesuai petunjuk Pemprov Bengkulu. Hasil perbaikan evaluasi tersebut kembali disampaikan ke Pemprov Bengkulu, baru selanjutnya Pemprov Bengkulu memberikan registrasi untuk Perda APBD TA 2020, selanjutnya langsung mencetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
‘’Kalau nomor register Perda APBD TA 2020 sudah diberikan, maka proses selanjutnya adalah cetak DPA. Setelah DPA dicetak, maka segera langsung kita bagikan kepada OPD, sehingga OPD sudah dapat lakukan proses realisasi kegiatan yang sudah disusun dan disahkan dalam APBD TA 2020. Kita berharap Pemkab RL telah mendapatkan nomor register Perda APBD TA 2020 di akhir tahun ini, sehingga Pemkab RL sudah bisa memulai pelaksanaan realisasi APBD TA 2020 lebih awal", jelasnya.
Selain itu semuanya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, maka dari itu di himbau kepada seluruh OPD untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dan disahkan dalam APBD TA 2020.
‘’untuk OPD yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa yang harus lewat proses lelang untuk segera mungkin melaksakan kegiatan. Cepat dimulai dan cepat selesai, ketika ada kendala juga bisa cepat dicarikan solusi. Intinya dengan APBD tepat waktu, hasil pembangunan bisa cepat juga dinikmati dan dimanfaatkan masyarakat,’’ tambahnya.
Selanjutnya Plt Kepala BPKD ini juga menyampaikan bahwa Bupati RL Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si secara langsung menerima reward DID yang mencapai Rp 19.234.171.000 di November 2019 lalu langsung dari Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Ismed Saputra, SE, MM.
Selain itu, draf yang serahkan diketahui Dana Transfer Daerah (DTD) totalnya mencapai Rp 939.521.892.000. Dengan rinciannya DAU Rp 623.719.957.000, Dan Bagi Hasil Rp 3.852.498.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 76.060.088.000. Serta DAK non Fisik sebesar Rp 102.137.588.000, DID Rp 19. 234.171.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 114.517.590.000. (red)