Buat Laporan Palsu, Warga Kepahiang Diamankan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 21 Jul 2020, 10:36:23 WIB Hukum dan Kriminal
Buat Laporan Palsu, Warga Kepahiang Diamankan

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Ada ada saja tingkah GA (31) warga Kabupaten Kepahiang, dimana dirinya harus berurusan dengan pihak Polres Rejang Lebong karena nekat membuat laporan palsu kepada petugas kepolisian di Mapolsek Rejang Lebkng.

GI diamankan pada Sabtu (18/07/2020) malam setelah sehari sebelumnya yaitu pada Jumat (17/07/2020) mendatangi Mapolsek Curup yang ada di Kelurahan Simpang Nangka dan melapor kepada petugas ia telah menjadi korban begal atau perampokan.

"Awalnya tersangka ini datang melapor kepada petugas telah menjadi korban Curas," terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin SH.
Dalam laporannya GI mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban begal saat melintas di jalan umum Dusun 5 Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah.

Saat itu tersangka baru pulang dari melakukan tagihan terhadap konsumen minimarket tempatnya bekerja.
Saat melintas di jalan umum  desa air Meles atas dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo fit warna hitam,laju kendaraan Terlapor dihentikan oleh empat orang yang  mengunakan sepeda motor jenis Yamaha RX King warna hitam dan Satria F warna hitam kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata api ke arah kepala terlapor  dan  salah satu pelaku langsung mengambil tas milik pelapor yg berisi uang sebesar Rp 10.500.000,- yang tak lain adalah milik minimarket tempatnya bekerja, tak hanya itu kawanan begal juga mengambil HP Merk Samsung milik pelapor. "Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP,ada terdapat  kejanggalan dan setelah dilakukan pendalaman di dapat fakta bahwa terlapor tidak mengalami curas melainkan berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan dengan maksud ingin memiliki uang milik perusahaan tempat terlapor bekerja," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, menurut Kapolres GI akan dijerat dengan pasal Pasal 242  tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari GI sendiri antara lain satu eksemplar laporan polisi, satu eksemplar BAP terlapor selaku saksi korban, satu eksemplar BA sumpah terlapor selaku sakis, uang tuai Rp 9.470.000,-, satu unit HP, satu unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.(rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment