Cegah Penyalahgunaan DD, Kejari Rejang Lebong Sosialisasikan Penerangan Hukum

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 16 Jun 2025, 15:13:41 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Cegah Penyalahgunaan DD, Kejari Rejang Lebong Sosialisasikan Penerangan Hukum

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sosialisasikan penerangan hukum guna mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) di kabupaten Rejang Lebong, Senin (16/06/25) siang. 

Sosialisasi yang di gelar di aula kantor Kecamatan Curup Selatan tersebut, mengangkat tema "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman" dengan diikuti oleh seluruh Kepala desa, bendahara serta BPD di seluruh kecamatan Curup Selatan.  

Kasi Intel (Kastel) Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok, S.H mengatakan kegiatan yang digelar merupakan kegiatan penyuluhan hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.

" Saat ini pengelolaan Dana Desa tahap pertama tahun 2025 sedang berjalan. Sehingga penyuluhan hukum sangatlah penting diberikan kepada para kepala desa, jangan sampai ada penggunaan dana desa yang digunakan diluar dari aturan yang sudah ditetapkan, atau menyimpang," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa, Desa Teladan, Jumingan Mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa sehingga pengelolaan Dana Desa khususnya di kecamatan Curup Selatan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

" Kami mengapresiasi kegiatan seperti ini, ini menjadi pemahaman kami selaku Kepala desa sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya. (Red) 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment