

Datangi Dinas PMD, Warga Desa Rimbo Recap Minta Pilkades Diulang

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Puluhan warga desa Rimbo Recap kecamatan Curup Selatan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Rejang Lebong, Senin (26/06/23) pagi.
Puluhan warga yang mendatangi Dinas PMD tersebut meminta kepada Dinas PMD kabupaten Rejang Lebong untuk membatalkan hasil Pilkades yang digelar beberapa waktu lalu serta melakukan Pilkades ulang dikarenakan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan beberapa oknum Panitia Pilkades.
" Kami minta hasil Pilkades di Desa Rimbo Recap kecamatan Curup Selatan untuk dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang, karena kami nilai banyak kecurangan yang dilakukan oknum panitia salah satunya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana sekitar 281 warga yang merupakan warga desa Rimbo Recap tidak diberikan undangan untuk menggunakan hak suaranya dalam memilih calon Kepala Desa," Jelas salah satu warga Dedi Dores (43).
Ia menambahkan, dari 281 warga yang tidak menerima undangan pencoblosan, saat pelaksanaan warga dijanjikan dapat menggunakan hak suaranya melalui KTP namun saat pelaksanaan warga tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
" 281 warga yang tidak dapat undangan untuk memilih merupakan warga asli Desa Rimbo Recap yang telah puluhan tahun tinggal di Desa Rimbo Recap, sedangkan ada warga yang baru pindah ke Desa Rimbo Recap dapat undangan untuk mencoblos. Parahnya lagi, ada sekitar 20 warga yang tidak berdomisili di desa Rimbo Recap ikut menggunakan hak suaranya," tambahnya.
Menariknya, tidak hanya perwakilan warga, namun ada 3 orang Panitia ikut serta dalam melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan beberapa oknum Panitia Pilkades Rimbo Recap.
Salah satu Panitia yang ikut mengantarkan laporan, Fitria Ningsih mengungkapkan, dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades di desa Rimbo Recap mulai tampak saat pendataan data pemilih.
" Saat pendataan data pemilih kami 3 orang Panitia yang ikut hadir disini, beberapa kali tidak diundang saat rapat panitia, dan beberapa nama warga yang sudah kami ajukan sebagai daftar pemilih malah tidak diakomodir dan tidak ada dalam DPT, padahal KTP mereka berdomisili di desa Rimbo Recap dan sudah lama menetap," tambahnya.
Maka dirinya ikut mendukung dan mengajak warga yang merasa dirugikan hak pilihnya untuk menuntut pembatalan hasil Pilkades dan dilakukan pemilihan kades ulang.
Sementara, salah satu staf Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD RL, Wizky Eldo Hestory yang menyambut kedatangan beberapa warga dan panitia Pilkades desa Rimbo Recap menyampaikan, terkait permasalahan yang dilaporkan ini diminta untuk menyelesaikannya terlebih dahulu di tingkat desa.
"Jadi persoalan ini agar diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa, jika selama 14 hari belum ada titik temu, maka lanjut kecamatan selama 8 hari, jika juga belum baru di tingkat kabupaten," jelas Wezky.
Kemudian terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Panitia, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah telah sesuai dengan Juklak dan Juknisnya yang tertuang dalam Perbup No 10 tahun 2016, ataukah memang keluar jalur.
"Begitu juga terkait permintaan warga untuk dilaksanakannya Pilkades ulang, jika benar-benar terbukti adanya kecurangan, maka kemungkinan Pilkades ulang akan dilaksanakan di tahun 2026 mendatang," tutupnya. (Red)