Di Tahun 2020, Unit PPA Polres RL Tangani 22 Kasus

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 01 Jul 2020, 01:40:55 WIB Hukum dan Kriminal
Di Tahun 2020, Unit PPA Polres RL Tangani 22 Kasus

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Selama ditahun 2020 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah menangani 22 kasus.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Kadesma, S.IK, dimana dari 22 kasus yang ditangani unit PPA Polres Rejang Lebong tersebut didominasi kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Pasal No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak.

"Dari 22 kasus yang ditangani oleh unit PPA Polres Rejang Lebong, 15 kasus diantaranya terkait dengan perlindungan anak, kemudian enam kasus KDRT dan satu lagi kasus pemerkosaan," jelas Kasat.

Ia menambahkan, proses penanganannya sendiri, dari 12 kasus sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, kemudian  empat perkara yang dalam proses penyelidikan dan delapan perkaran lainnya masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan para pelaku dalam perkara yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong tersebut, selain pelakunya sudah dewasa ada beberapa pelakunya yang masih kategori anak-anak. Sedangkan bagi pelaku anak-anak proses hukumnya sesuai dengan peradilan anak-anak.

"Selain berkasnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, ada tujuh perkara yang kita selesaikan dengan cara mediasi kedua belah pihak. Selain melakukan proses hukum, pihaknya juga melakuka  pendampingan pemulihan terhadap korban atau Trauma Healing bersama pihak Bapas Curup, kemudian Dinas DP3A PPKB Rejang Lebong hingga pekerja sosial (Peksos)," tutupnya. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment