Diduga Korupsi Rp.300 Juta, Mantan Kades Ditahan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 29 Nov 2019, 06:04:15 WIB Peristiwa
Diduga Korupsi Rp.300 Juta, Mantan Kades Ditahan

Realnewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Mantan Kepala Desa ( Kades ) desa Air Mundu Kecamatan Bermani ulu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rejang Lebong ( RL ) resmi menetapkan Mantan Kades berinisial ET (37) sebagai tersangka. 
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, AKP. Andi Kadesma didampingi Kanit Tipikor, Ipda Julius mengatakan,  penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2019 lalu dan di bulan Okteber ET selaku mantan kades ditetapkan tersangka. 
" untuk total kerugian negara sebesar Rp.300.322.354.42 dengan rincian mark up harga sewa alat berat dan mobilisasi sebesar Rp. 8.460.000.00 , Pekerjaan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.231.842.046.42 dab Mark up pembayaran belanja atas pembangunan fisik sebesar Rp.45,254.000.00 serta Pajak yang belum dibayar ke kas negara sebesar Rp.14.766.306.00 ", jelasnya. 

Ia menambahkan untuk kegiatan fisik di tahun 2017 yang tidak sesuai RAB sendiri terdiri dari pembangunan jembatan beton, pembangunan plat deker, pembangunan TPT, pembangunan jalan lapen, pembangunan jalan rabat beton dan pembangunan pam simas dengan menggunakan DD dan ADD tahun 2017, dimana untuk total DD dan ADD tahun 2017 tersebut sebesar Rp. 1.127.658.200.
" Untuk tersangka sendiri tidak menutup kemungkinan akan bertambah, selain itu tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Unsang-undang No.20 Tahun 2001 Tendang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Lebih Subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentanf Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup penjara", tambahnya
tambahnya.(red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment