Diduga Pengelolaan Anggaran Tak Tranparansi, 37 Guru Minta Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Mundur

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 15 Jun 2025, 22:15:39 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Diduga Pengelolaan Anggaran Tak Tranparansi, 37 Guru Minta Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Mundur

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Proses belajar dan mengajar yang kondusif di sekolah wajib terwujud guna meningkatkan kualitas pendidikan dan rasa nyaman bagi para Guru.

Namun berbeda hal yang terjadi di salah satu Sekolah setingkat SMK Negeri di Kabupaten Rejang Lebong yakni SMKN 2 Rejang Lebong.

Pasalnya, sebanyak lebih kurang 37 tenaga Guru, Honorer dan P3K sekolah tersebut, meminta Kepala Sekolah ( Kepsek - Red ), Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd untuk mundur dari Jabatannya lantaran tak berlaku Adil - tak transparansi terhadap sejumlah anggaran Dana BOS, Dana PIP, bahkan dikabarkan melakukan sejumlah pemotongan hak tenaga Honorer. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Petisi Penolakan yang dilayangkan oleh 37 Guru, P3K dan Honorer SMKN 2 Rejang Lebong tertanggal 17 April 2025 yang telah dilayangkan secara langsung ke Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE.

Dikonfirmasi, salah satu Guru PTT SMKN 2 Rejang Lebong, Sunarto Hadinoto, Minggu (15/6) siang, mengatakan tak menampik hal tersebut.

" Benar, sebanyak 37 tenaga pendidik mulai dari ASN, P3K dan Honorer SMKN 2 RL telah membuat secara bersama - sama surat petisi penolakan tersebut. Bahkan, pada tanggal 17 April 2025 lalu, kita telah melayangkan surat petisi tersebut langsung ke Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE," tegasnya.

Adapun isi Petisi Penolakan tersebut, sambungnya, terdiri dari 20 Point penting antara lain adalah : 

 

1. Pemimpin yang arogan dan Intervensi Bawahan

2.Pemotongan Dana PIP

3.Baju Praktek yang tak sesuai

4.Dugaan Korupsi Dana PK

5.Dugaan Korupsi Dana BOS

6. Dugaan Hutan ke rekanan ke 3 atas nama sekolah yang tidak dibayar

7. Intimidasi Bawahan

8.Pemotongan Gaji Honorer

9.Pemutihan Gaji Honorer

10.Gaji Honorer tidak dibayar dan Honorer disuruh mundur

11. Pengancaman dan Pemerasan terhadap P3K

12. Peminjaman Uang Pribadi ke beberapa ASN, Honorer senilai puluhan juta atas nama sekolah

13. Tebang pilih terhadap bawahan

14. Merendahkan martabat pendidikan dan tenaga pendidikan

15. Memaksa PTT untuk jaga malam dan merumput atas nama kepala sekolah

16. Pengancaman Profesi Guru

17. Manipulasi Tanggal Terbit SK Kerja Honorer

18. Memutuskan WIFI dengan alasan tidak sanggup bayar

19. Tidak membayar Gaji Honorer 

20. Tidak membayar Gaji pelatih Eskul Internal.

" Berdasarkan surat Petisi ini kami sepakat untuk pihak terkait dapat menindak lanjuti surat tersebut bahkan pemecatan atau menonaktifkan Kepsek SMKN 2 RL, Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd dari Jabatannya," tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani saat dihubungi via seluler, Minggu (15/6) mengatakan jika dirinya belum mengetahui perihal adanya petisi tersebut. Namun jikapun petisi tersebut ada, dirinya mempersilahkan untuk disampaikan kepada pihak sekolah. Namun harus diperkuat dengan bukti-bukti.

"Jangan sampai poin-poin yang ada dalam petisi tidak ada dasarnya, sehingga nanti berbalik ke si pembuat petisi," ujarnya. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment