Diduga Terlibat Judi Jenis Bola Gelinding, Enam Warga Diamankan Polisi

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 02 Sep 2020, 01:37:05 WIB Hukum dan Kriminal
Diduga Terlibat Judi Jenis Bola Gelinding, Enam Warga Diamankan Polisi

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dalam upaya memberantas aksi perjudian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, enam warga Kabupaten Rejang Lebong diamankan jajaran Polres Rejang Lebong pada Senin (30/08/2020) kemarin dalam dugaan terlibat perjudian jenis bola gelinding.

Enam orang yang diamankan tersebut diantaranya Sofian Efendi (38) warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi. Rudi Hartono (49) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi, Tarmizi (36) warga Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang, Adi Mustika (38) warga Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang, Sudin (60) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan Joni Markam (32) warga Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang.

Dari keenam warga yang diamanakan di kawasan Kelurahan Air Duku tersebut, juga turut diamankan sejumlah barang bukti mulai dari perlengkapan judi bola gelinding, uang tunai, sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Keenam orang ini diamankan dalam rangka kegiatan cipta kondisi nala 2020 dengan target kegiatan perjudian jenis bola gelinding," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasubag Humas, AKP S Simarmata. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment