Dinkes Rejang Lebong Susun Skema Baru Pembayaran Insentif Tenaga Medis BLUD

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 04 Nov 2025, 11:51:56 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Dinkes Rejang Lebong Susun Skema Baru Pembayaran Insentif Tenaga Medis BLUD

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong – Upaya peningkatan kesejahteraan tenaga medis di lingkungan Puskesmas terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah memfinalisasi regulasi baru terkait tata cara perhitungan pembayaran insentif jasa layanan bagi pegawai dan tenaga medis yang bertugas di unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

“Kita sedang menyusun draf keputusan Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong tentang tata cara penghitungan remunerasi atau insentif jasa layanan BLUD di UPT Puskesmas. Prosesnya sudah hampir rampung,” ungkap Asep, Kamis (16/10).

Draf aturan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2025 serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Asep menambahkan, Dinkes juga telah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu dan Kementerian Kesehatan guna memastikan ketentuan perhitungan insentif tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

“Dalam rapat lanjutan tanggal 22 September 2025, kita telah menyepakati pembagian penggunaan dana BLUD, yaitu 60 persen untuk operasional Puskesmas dan 40 persen untuk jasa pelayanan,” jelasnya.

Pendapatan yang masuk dalam komponen penghitungan insentif mencakup tarif pasien umum, dana kapitasi, serta layanan non-kapitasi seperti persalinan, rawat inap, pelayanan KB, dan pemeriksaan kehamilan (ANC). Namun, program Prolanis tidak termasuk dalam skema insentif tersebut.

Penentuan besaran remunerasi, lanjut Asep, akan didasarkan pada indikator obyektif seperti masa kerja, tingkat pendidikan, risiko kerja, jabatan, serta capaian kinerja masing-masing pegawai.

“Besaran insentif tiap Puskesmas tidak boleh melebihi total penerimaan BLUD-nya. Prinsipnya, semua akan dihitung secara proporsional dan terukur,” tegasnya.

Dinkes Rejang Lebong menargetkan regulasi ini dapat segera diterapkan di 21 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan, sehingga sistem insentif yang lebih terstandar dapat memperkuat motivasi dan kinerja tenaga kesehatan di seluruh wilayah.

“Kita ingin tenaga kesehatan bekerja dengan tenang, memiliki kepastian penghargaan atas kinerjanya, dan terus bersemangat melayani masyarakat,” tutup Asep. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment