Disdikbud Rejang Lebong Tegaskan Revitalisasi Sekolah Wajib Swakelola

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 12 Sep 2026, 00:01:47 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Disdikbud Rejang Lebong Tegaskan Revitalisasi Sekolah Wajib Swakelola

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan seluruh sekolah penerima Program Revitalisasi Pendidikan Tahun 2026 wajib melaksanakan pekerjaan secara swakelola. Pembangunan tidak boleh dialihkan kepada kontraktor maupun pihak ketiga.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd, didampingi Kabid SMP Bayu Panji Aji, ST, M.Si, saat melakukan titik nol program revitalisasi di SMPN 2 Rejang Lebong dan SMPN 21 Rejang Lebong, Kamis-Jumat, 10-11 September 2026.

Zakaria mengatakan kepala sekolah yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program, termasuk penggunaan dana bantuan secara administrasi maupun hukum.

"Saya tidak mau mendengar ada sekolah yang melaksanakan revitalisasi menggunakan pihak ketiga. Apapun kegiatan pelaksanaannya yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah," tegas Zakaria.

Menurutnya, program revitalisasi harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan diminta mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan dan diselesaikan sesuai jadwal.

"Saya sangat berharap agar program ini benar-benar menjadi ladang bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. Saya juga meminta agar pelaksanaan bisa selesai tepat waktu dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada," ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memastikan program revitalisasi pendidikan mendapat pendampingan melalui Pengamanan Pembangunan Nasional. Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong melalui Kasubsi II Intelijen, Deny Wijaya, SH, MH, mengatakan pendampingan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan.

"Kami dari pihak kejaksaan melalui Pengamanan Pembangunan Nasional mendukung penuh kegiatan revitalisasi ini. Kami juga berharap agar pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu, sehingga ke depan benar-benar bisa memberikan manfaat bagi dunia pendidikan kita," kata Deny.

Disisi lain, Kepala SMPN 2 Rejang Lebong, Sarfan Bahri, S.Pd, M.Pd.Si, mengatakan sekolahnya menerima bantuan revitalisasi senilai sekitar Rp2,3 miliar pada tahun 2026. Dana tersebut digunakan untuk merehabilitasi 15 ruang kelas, laboratorium IPA dan fasilitas WC. Menurut Sarfan, titik nol menjadi awal pelaksanaan pekerjaan untuk memperbaiki sarana sekolah.

"Alhamdulillah tahun ini kita mendapatkan program revitalisasi senilai Rp2,3 miliar dengan cakupan pekerjaan rehab 15 ruang kelas, laboratorium IPA dan WC. Harapan kami, melalui titik nol ini bisa menjadi langkah awal bagi kami untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ini," jelasnya.

Hal serupa disampaikan Kepala SMPN 21 Rejang Lebong, Umar Iman Santoso, M.Pd. Ia mengatakan kondisi sejumlah fasilitas di sekolahnya sudah membutuhkan perbaikan setelah belasan tahun tidak mendapatkan bantuan rehabilitasi.

SMPN 21 Rejang Lebong juga memperoleh bantuan sekitar Rp2,3 miliar. Pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, perpustakaan, ruang administrasi, laboratorium IPA, laboratorium komputer, mushola dan WC.

" Kita berharap pendampingan dari Kejari Rejang Lebong dapat membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, lancar dan selesai tepat waktu. Dengan perbaikan tersebut, pihak sekolah berharap fasilitas belajar siswa menjadi lebih layak dan mendukung proses pembelajaran," tutupnya. (Rls)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment