Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Langsung Di Tahan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 16 Jun 2025, 17:42:01 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Langsung Di Tahan

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun anggaran 2021 - 2022, Senin (16/06/25) sore. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M. H didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan Kasi Inteljen Hendra Mubarok S.H., saat Press Conference mengatakan, Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada AR yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kasatpol PP Rejang Lebong pada tahun 2022 lalu. 

" Iya, hari ini kita kembali menetapkan satu tersangka yakni mantan Kasatpol PP Rejang Lebong. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik langsung melakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup," jelas Kejari. 

Ia menambahkan, tersangka sendiri berperan sebagai pengguna anggaran serta menerbitkan surat surat administrasi proses pencairan. Sehingga dari fakta fakta yang di peroleh, tersangka harus ikut serta untuk mempertanggungjawabkan. 

" Terkait ada atau tidaknya arahan untuk melakukan pemotongan honorarium dari pihak lain, serta penambahan tersangka lainnya dalam perkara ini, hal ini masih dalam pengembangan tim penyidik, nanti akan kita informasikan lebih lanjut," tambahnya. 

Sekedar informasi, sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran honorarium TKS Satpol-PP, yakni JM (52) selaku Bendahara Pengeluaran.  Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi mencapai ratusan orang termasuk TKS yang dilakukan pemotongan sejumlah 124 orang. 

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi MM, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusran Fauzi ST beberapa waktu lalu. 

Dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran honorarium tersebut, diketahui dilakukan setiap bulan dengan jumlah pemotongan bervariasi selama tahun 2021 hingga 2022. Dengan kerugian negara diperkirakan diatas Rp. 500.000.000. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment