DPRD Rejang Lebong Sahkan Lima Perda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Daerah

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 10 Des 2025, 00:51:47 WIB Kabupaten Rejang Lebong
DPRD Rejang Lebong Sahkan Lima Perda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Daerah

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong resmi mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar ruang rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, Selasa (9/12/25) pagi. 

Dalam rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua II Lukman Efendi, serta turut dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si.

Lima Perda yang disahkan merupakan regulasi strategis yang menjadi dasar penguatan pembangunan daerah, yaitu:

1. Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045

2. Perda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

3. Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi

4. Perda Pendidikan Al-Qur’an

5. Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong

Sebelum penetapan, Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam forum paripurna. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

“ Dengan disahkannya lima Perda ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat semakin maksimal dalam menyelenggarakan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, menyampaikan apresiasi kepada pansus dan seluruh fraksi DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan lima Perda penting tersebut. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola di berbagai sektor.

Menurut Hendri, sejumlah sektor selama ini membutuhkan penyempurnaan regulasi agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kelima Perda ini adalah jawaban atas kebutuhan regulasi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memadai. Produk hukum ini akan memperjelas arah pembangunan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah agar urusan pemerintahan berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh Perda yang telah ditetapkan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk proses evaluasi berikutnya.

“Setiap masukan dan rekomendasi dari fraksi akan menjadi perhatian kami dalam mengimplementasikan regulasi ini,” tambahnya.

Pengesahan lima Perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD bersama Wakil Bupati. Dengan selesainya proses ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan jangka panjang, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat sektor pendidikan, pariwisata, dan tata kelola pemerintahan. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment