

Dr H Rohidin Mersyah : Segera Terapkan Implementasi PP No.11 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Kepala D

Realnewsbengkulu.com || Bengkulu -- Dengan adanya standar minimum penghasilan Kepala Desa dan Perangkat yang tertera di Implementasi PP No.11 Tahun 2019 tentang penghasilan Kepala Desa serta Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah Pimpin rapat kerja dengan tema "percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat".
Dalam rapat kerja tersebut Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah menghimbau kepada seluruh Bupati Se-Provinsi Bengkulu untuk dapat segera melaksanakan dan mempercepat penyaluran Implementasi PP No.11 Tahun 2019 tentang penghasilan Kepala desa serta perangkat desa tersebut sehingga tidak akan ada lagi kesenjangan antar Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu serta memberikan rasa adil bagi para Kepala Desa.
"Saya minta betul kepada para Bupati untuk segera menindak lanjuti itu, karena saya kira tidak sulit bagi kita untuk menerapkan peraturan itu, kita buat standar minimum agar ada keseragaman dari seluruh Desa yang ada di Provinsi Bengkulu," tegasnya.
Dimana menurut orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut, keseragaman penghasilan tentu akan memberikan semangat baru bagi para Kepala Desa, namun Kepala Desa juga dituntut harus memiliki inovasi dan profesional dalam mengunakan Dana Desa. Banyak hal yang dapat dilakukan menggunakan Dana Desa khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur desa serta BumDes.
" Kita harap secepat mungkin, ketika dana sudah masuk ke Kas Desa segera di belanjakan, segela laksanakan program di lapangan, agar gerak ekonomi di desa dapat mulai berjalan," tutupnya. (Ndra)