Dua Penadah Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diringkus Jajaran Polres RL

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 14 Okt 2020, 09:18:11 WIB Hukum dan Kriminal
Dua Penadah Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diringkus Jajaran Polres RL

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Ancungan jempol patut kembali diberikan kepada tim gabungan unit Opsnal Sat Intelkam dan Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Dimana tim gabungan yang dipimpin Ipda M Subkhan dan Aipda M Fauzan tersebut kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penadahan sepeda motor hasil penggelapan.

Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kota Bengkulu yaitu dikawasan Taman Remaja Lingkar Timur Kota Bengkulu.
Kedua terduga penadah yang diamankan adalah HF (39) warga Jalan Jambu 5 Kelurahan Taman Remaja Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu dan He (30) warga Jalan Karomah 1 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Keduanya diamankan karena membeli sepeda motor hasil penggelapan diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.

"Selain mengamankan dua orang terduga pelaku penadah, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi B 6638 ZBA," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Musrin Muzni, SH S.Ik.

Sedangkan untuk pelaku utama yaitu pelaku penggelapannya berinisial H masih dikejar petugas, korban penggelapan ada adalah seorang wanita warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Antara korban dan pelaku sendiri baru kenal dua hari, kemudian bertemu pada Minggu (11/10/2020). Saat bertemu tersebut kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di kawasan Kecamatan Curup Selatan. Karena percaya kemudian korban menyerahkan sepeda motornya, namun setelah ditunggu-tunggu, motor miliknya tak kunjung dikembalikan, ia justru melihat motornya ditawarkan di lapak jual beli di facebook. Kemudian ia langsung melapor ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan korban, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan pada Selasa dini hari didapati informasi bahwa pelaku Penadah dalam kasus tindak pidana penggelapan tersebut berada di Jalan Jambu 5 Taman Remaja Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Dari lokasi tim gabungan berhasil mengamankan HF beserta barang bukti, setelah diamankan, kemudian petugas melakukan pengembangan kemudian juga berhasil diamankan He. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.

"Untuk Hf sendiri merupakan penadah kedua, sedangkan penadah pertamanya adalah He," tutupnya. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment