Eks HGU PT TUM Tak Lagi Jadi Milik Perusahaan, Kakanwil BPN Bengkulu : Diprioritaskan Untuk Warga

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 24 Jul 2026, 15:13:29 WIB Kabupaten Kepahiang
Eks HGU PT TUM Tak Lagi Jadi Milik Perusahaan, Kakanwil BPN Bengkulu : Diprioritaskan Untuk Warga

Realnewsbengkulu.com || Kepahiang – Status lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) kembali menjadi sorotan. Setelah HGU seluas 116 hektare berakhir sejak 21 Mei 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu memastikan lahan tersebut berpotensi dialokasikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP, menyampaikan bahwa hasil inventarisasi menunjukkan sekitar 116 hektare eks HGU PT TUM dapat menjadi objek redistribusi. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri kegiatan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.

"Potensi lahan dari PT Trisula Ulung Megasurya sekitar 116 hektare. Mudah-mudahan ke depan dapat kita alokasikan melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat," ujar Tentrem.

Selain lahan eks HGU PT TUM, BPN juga menyiapkan tambahan objek redistribusi dari pelepasan kawasan hutan seluas 2,8 hektare dan 8,31 hektare. Seluruh bidang tersebut akan melalui proses penataan aset sebelum diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Munculnya rencana redistribusi ini menjadi penegasan bahwa lahan yang hak pengelolaannya telah berakhir tidak lagi dipandang sebagai aset yang dapat dikuasai tanpa kepastian hukum. Kondisi ini sekaligus memperkuat pandangan bahwa keberadaan PT TUM di atas lahan eks HGU telah lama menjadi perhatian karena izin hak atas tanahnya telah berakhir, sementara penyelesaian status lahannya terus bergulir.

Apabila proses redistribusi berjalan sesuai rencana, masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Kabawetan, berpeluang memperoleh akses terhadap lahan yang selama ini tidak lagi memiliki dasar HGU yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memastikan tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan kembali berada dalam penguasaan pihak yang hak atas lahannya telah berakhir. 

Sekedar informasi, Polemik lahan eks HGU PT TUM yang merupakan perusahaan penanaman modal asing di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, selain Pemkab Kepahiang, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip., M.M, turut angkat suara, dimana dirinya secara tegas meminta PT. TUM untuk segera angkat kaki dari Kepahiang dikarenakan masa HGU telah berakhir sejak tahun 2021 namun hingga saat ini masih beroperasi. (Red)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment