Hakim Sebut Bawa Sajam Kultur Di Rejang Lebong, Wakil Ketua PN : Itu Hanya Spontanitas
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Widi Sumadi (44 tahun) , warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong yang terjadi di Rumah Sakit An-nisa Curup kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di ruang Sidang 1 Prof R Soebekti, Senin (04/11/2024) siang.
Menariknya, pada sidang sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Mantiko Sumanda Moechtar, sempat menyebut membawa senjata tajam (Sajam) itu sebagian dari kultur masyarakat di Rejang Lebong.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Ennierlia Arientowaty, SH mengatakan, pernyataan membawa sajam merupakan kultur di Rejang Lebong hanyalah pernyataan untuk mengcounter pernyataan dari keterangan ahli yang seakan berpihak, karena seorang ahli seharusnya netral dan tugas menyimpulkan itu haknya hakim.
" Itu hanya mengcounter pernyataan dari keterangan ahli, bukan berarti setiap orang disini diperbolehkan membawa sajam, " jelasnya.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut tidak akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan, karena pertimbangan meringankan hukuman terdakwa diantaranya terdakwa kooperatif memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
" Yang jelas terkait pernyataan tersebut hanyalah sebatas spontanitas saja. Bukan berarti membenarkan setiap orang diperbolehkan membawa sajam, karena jelas membawa sajam merupakan tindak pidana dalam UU Darurat no 12 tahun 1951," tutupnya. (Red)