HGU Berakhir Sejak 2021, PT. TUM Di Kepahiang Tetap Beroperasi

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 08 Jul 2026, 21:05:34 WIB Kabupaten Kepahiang
HGU Berakhir Sejak 2021, PT. TUM Di Kepahiang Tetap Beroperasi

Realnewsbengkulu.com || Kepahiang – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kabupaten Kepahiang memasuki tahap praobservasi. Kegiatan tersebut diikuti unsur Kodim 0409/Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, serta Polres Kepahiang untuk memastikan kesiapan lahan yang akan digunakan, Rabu (08/07/26) pagi. 

Lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Yonif TP tersebut nantinya akan ditempati sekitar 600 personel TNI. Kehadiran personel dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai Juli sebagai bagian dari pembentukan satuan baru di Kabupaten Kepahiang.

Dalam peninjauan tersebut, Kepala Bagian Personalia PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM), Meldi Arviza, menyampaikan bahwa perusahaan tidak menolak rencana pembangunan Yonif TP. Namun, pihaknya berharap pemerintah juga mempertimbangkan nasib para karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan apabila lahan tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan pembangunan.

" Yang jelas sekarang bagi kami asal itu perintah negara sesuai dengan undang undang kami siap," jelasnya. 

Saat ditanya terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT.TUM seluas 116 hektare telah berakhir pada 2021 lalu, pihaknya mengakui, namun menurutnya, perusahaan telah mengajukan pembaruan HGU sejak 2019. Namun hingga kini proses tersebut belum dapat diselesaikan karena salah satu persyaratan, 

" Tahun 2019 kita telah mengajukan pembaharuan, dimana dari awal untuk pengurusan pembaharuan, salah satu syarat harus melampirkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah, hingga saat ini pemerintah daerah tidak diberikan rekomendasi untuk pembaharuan atau perpanjangan," jelasnya. 

Meski HGU telah berakhir, PT TUM menilai masih memiliki dasar untuk tetap beroperasi karena proses pembaruan belum selesai meskipun HGU sudah berakhir sejak 2021. 

" Meskipun HGU telah berakhir dari 2021, kami selama ini tetap memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp. 164 juta setiap tahun," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., menegaskan bahwa kewenangan pihaknya hanya memastikan status hukum tanah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang maupun diperbarui menyebabkan hak atas tanah tersebut hapus demi hukum dan kembali menjadi tanah negara.

" Keputusan mengenai boleh atau tidaknya perusahaan tetap beroperasi bukan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan. Kita hanya menyampaikan status hukum lahan berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

Di sisi lain, Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, mengatakan apapun hasil praobservasi akan dilaporkan kepada Bupati Kepahiang.  

" Hingga saat ini pemerintah daerah masih mempertahankan sikap untuk tidak menerbitkan surat rekomendasi pembaruan HGU karena lahan tersebut telah direncanakan untuk berbagai kepentingan publik," jelasnya. 

Lebih lanjut, sambungnya, sekitar 50 hektare lahan akan dipersiapkan untuk pembangunan Yonif TP, sementara sebagian lainnya direncanakan bagi pembangunan fasilitas Brimob dan kebutuhan publik lainnya. 

" Selain itu, pemerintah daerah juga menilai perusahaan tidak pernah menyampaikan laporan terkait penggunaan tenaga kerja asing, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban administrasi kepada pemerintah daerah. Sedangkan diketahui status lahan ini adalah penanaman modal asing dimana pimpinan perusahaan merupakan warga negara Taiwan yakni Che Mon Ho," tutupnya. (Red)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment