

Hidayatullah : Semua Persyaratan Proses Perizinan RSUD Jalur Dua Sudah di Lengkapi Pihak RSUD Curup

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong - Senin, (16/12/2019) pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong (RL), dimana dalam kedatangannya pihak RSUD Curup untuk melakukan agenda Hearing terkait proses pelaksanakan dan perizinan atas status RSUD Dua Jalur.
Ketua Komisi I DPRD RL, Hidayattullah, usai menghadiri kegiatan Hearing RSUD Curup dengan jajaran Komisi I DPRD RL mengatakan, seluruh persyaratan perizinan Pihak RSUD Curup telah dilangkapi.
" Untuk semua syarat sudah dilengkapi semua oleh pihak RSUD Curup sehingga sekarang hanya menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas PUPR-PKP Kabupaten Kepahiang, setelah IMB tersebut keluar, maka pihak RSUD Curup tinggal menyetorkan pajak IMB ke Kasda Kepahiang. Sehingga izin Operasional juga tentunya keluar sehingga RSUD Jalur Dua akan dapat langsung di fungsikan untuk masyarakat", jelasnya.
Sedangkan menanggapi tanggapan dari warga sekitar RSUD Jalur Dua yang mendukung pembangunan dan berharap dapat segera di fungsikan, Ketua Komisi I ini meminta DPRD Kabupaten Kepahiang dapat lebih Objektif dalam semua pengurusan perizinan RSUD Jalur Dua. " kita minta DPRD Kepahiang lebih Objektif mengingat dibangunnya RSUD Jalur Dua bukan hanya masyarakat RL saja yang merasakan dampak positifnya namun juga dengan masyarakat Kepahiang terutama Kelurahan Durian Depun. Dengan harapan pemerintah jangan mengutamakan ego tapi mengutamakan pelayanan untuk masyarakat, mengingat pembangunan RSUD Jalur Dua telah menelan anggaran yang besar untuk masyarakat. Sehingga di tahun 2020 mendatang RSUD Curup dapat dialokasikan ke RSUD Jalur Dua", tutupnya. (Red)