

Jadi Pengedar, Warga Curup Tengah Diamankan

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Prestasi gemilang kembali diperoleh jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dimana, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu De (38) yang merupakan warga perumahan BTN Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong berhasil diamankan Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, Jum'at (25/09/20) malam.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH, mengungkapkan, penangkapan bermula saat Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, setelah melakukan penyelidikan personil berhasil berkomunikasi terhadap pelaku untuk memesan narkotika jenis sabu - sabu.
" Setelah merespon pesanan dari petugas, pelaku De berjanji untuk melakukan transaksi di simpang tiga Kelurahan Banyu Mas Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong",jelasnya.
Tak ingin kehilangan buruan, tanpa menunggu lama petugas langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan, dari penggeledahan pelaku De, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu yang terbungkus dua buah plastik klip bening paket kecil, uang sebesar Rp.100.000 serta 1 unit Handphone jenis nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi pada para konsumennya dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa Nopol.
" setelah diamankan pelaku De langsung kita gelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses selanjutnya," tutupnya. (Red)