Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi Makan Minum Di RSUD Rejang Lebong

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 04 Sep 2025, 22:41:03 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi Makan Minum Di RSUD Rejang Lebong

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023. 

Usai menetapkan dua orang tersangka, yakni RI selaku pemilik CV. Agapi Mitra dan DW selaku PPK kegiatan BLUD anggaran 2022-2023, tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan penggeledahan rumah kedua tersangka serta penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH mengatakan, penggeledahan dilakukan usai menatap kedua ASN RSUD Rejang Lebong sebagai tersangka. 

" Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah kedua tersangka, tim penyidik menemukan sertifikat, uang sebesar Rp. 22.000.000 hingga menyita kendaraan roda dua sebanyak 4 unit," jelasnya Kamis (04/09/25) Siang. 

Lebih lanjut, usai melakukan penggeledahan dan penyitaan, pihaknya menerima pengembalian uang kerugian negara oleh keluarga tersangka DP dengan jumlah sebesar Rp. 278.000.000. 

" Untuk jumlah uang kerugian negara kita terima dengan jumlah Rp. 300.000.000, sedangkan untuk jumlah aset yang kita sita senilai Rp.600an juta. Terkait tersangka baru kita tunggu saja tanggal mainnya," tambahnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menetapkan dua orang ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum tahun anggaran 2022-2023 pada Rabu (04/09/25) Malam. 

Dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Sedangkan total kerugian negara yang di timbulkan di perkirakan mencapai Rp. 800 an juta. (Red)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment