Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Pilkada Damai Dan Jaga Netralitas ASN

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 20 Jun 2024, 22:40:15 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Pilkada Damai Dan Jaga Netralitas ASN

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Guna menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai yang akan digelar pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu, Kamis (20/06/24) pagi. 

Menariknya, sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Rejang Lebong tersebut, diikuti oleh Unsur FKPD, Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, serta Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP Se-Kab. Rejang Lebong yang bertemakan “ Pilkada Damai, Anti Hoax, Tanpa Isu Sara dan Menjaga Netralitas ASN, TNI/Polri ".

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali S.PdI., SP mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil, Dimana netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

" Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pilkada 2024. Salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN dalam menjalankan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait netralitas ASN, guna terciptanya Pemilu Aman dan Damai tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong," jelasnya. 

Ia menambahkan, ada tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Kepolisan  tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tugas masing-masing, salah satunya yakni pelanggaran netralitas ASN maupun kode etik diselesaikan dilingkup Bawaslu, sementara pelanggaran Pemilu yang sudah mengarah pada pelanggaran pidana Pemilu, akan dilakukan proses penyidikin oleh pihak Kepolisan serta Kejaksaan Negeri.

“ Untuk ASN Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan Perundang-undangan terkait dengan netralitas ASN, maka dari itu kita harapkan kalangan ASN di kabupaten Rejang Lebong untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ada," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment