Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Lakukan Restorative Justice Terhadap 3 Perkara

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 14 Agu 2024, 00:05:29 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Lakukan Restorative Justice Terhadap 3 Perkara

 

 

Realnewebengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan Restorative Justice (RJ) kepada 3 perkara yakni 2 perkara penganiayaan dan 1 perkara tindak pidana lalu lintas, Selasa (13/08/24) siang. 

Restorative Justice tersebut digelar di aula gubuk restorative justice yang berlokasi di GOR Curup yang dihadiri langsung oleh jajaran Polres Rejang Lebong dan pihak Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidum, Bertha Camelia, SH, MH, mengatakan, ke 3 Perkara yang dilakukan restorative justice diantaranya perkara atas nama Sumarni atas pasal yang disangkakan yakni 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan), perkara atas nama Fabiano atas pasal yang disangkakan yakni 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan) dan perkara atas nama Paryono atas pasal yang disangkakan tindak pidana lalu lintas pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

" Untuk 3 Perkara yang sudah kita restorative justice kan tadi akan kita paparkan ke Kejaksaan Agung, apabila disetujui nanti maka tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan," jelasnya. 

Langkah restorative justice ini, sambungnya dilakukan salah satunya karena prasyaratnya telah terpenuhi untuk dilakukan restorative justice yakni ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp. 2.500.000 dan para tersangka sudah diterima di tengah masyarakat dan tentunya sudah dilakukan kesepakatan damai kepada keduabelah pihak. 

Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH menambahkan jika pihaknya selaku masyarakat dan pemerintah mengapresiasi atas kegiatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Dimana, ia menilai jika setiap perkara yang di restorative justice kan ini adalah perkara yang tak semestinya terjadi.

" Kita menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga sikap tenggang rasa dimasyarakat karena setelah kita dengar perkara ini tadi, tak terlepas dari perkara yang diawali oleh ketersinggungan dan kesalah pahaman," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment