Kejari Rejang Lebong Dampingi Proses Hingga Putusan Penetapan Wali Untuk Abdullah Ihsan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 20 Nov 2025, 23:27:49 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari Rejang Lebong Dampingi Proses Hingga Putusan Penetapan Wali Untuk Abdullah Ihsan

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong – Proses panjang penetapan perwalian bagi seorang anak asuh LKSA Anak Sholeh, Abdullah Ihsan, akhirnya mencapai titik terang. Dimana Pengadilan Agama (PA) Curup resmi menetapkan Yuyun Wahyuni, S.Pd, sebagai wali sah bagi Abdullah Ihsan setelah melalui serangkaian pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH MH didampingi Ketua IAD Rejang Lebong, serta Kasi Datun Ranu Wijaya SH MH dan Tim Jaksa Pengacara Negara, mengatakan, proses pengajukan permohonan perwalian bermula pada 19 Juni 2025 lalu, dimana Ketua Panti Asuhan Anak Sholeh, Herwan, mengajukan surat permohonan pendampingan hukum kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong.

" Permohonan dengan Nomor 056/LKSA-AS/Spm/VI/2025 diajukan untuk mendapatkan bantuan hukum terkait penetapan perwalian dan pengurusan identitas atas nama Abdullah Ihsan, seorang anak asuh yang telah tinggal di panti sejak 2019 lalu," jelas Kajari. 

Ia menambahkan pihak LKSA mengaku mengajukan permohonan tersebut ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong karena mengetahui bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili masyarakat dalam pengajuan permohonan perdata sesuai ketentuan hukum.

" Selama enam tahun, Abdullah Ihsan dirawat sepenuhnya oleh LKSA Anak Sholeh. Berbagai upaya pencarian keluarga telah dilakukan, baik oleh panti, Dinas Sosial, maupun Pemda, namun tidak membuahkan hasil. Demi memastikan perlindungan, pendidikan, dan masa depan anak, dibutuhkan penetapan wali sah secara hukum. Alhamdulillah berdasarkan surat penetapan Nomor 117/Pdt.P/2025/PA.Crp., Yuyun Wahyuni, S.Pd., pengurus LKSA menjadi wali yang bertanggung jawab atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan untuk Abdullah Ihsan," tambahnya. 

Dengan adanya penetapan resmi sebagai perwalian untuk Abdullah Ihsan yang di bacakan pada 6 November 2025 oleh PA Curup, sambungnya, saat ini Abdullah Ihsan telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemenuhan hak-hak dasar, khususnya pendidikan, perlindungan, kesehatan dan pengasuhan yang layak. Keberadaan wali juga memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang terkait kepentingan anak dapat dilakukan tanpa hambatan.

" Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum bagi anak-anak asuh lainnya di LKSA, sehingga hak mereka dapat terpenuhi hingga dewasa. Kami berkomitmen akan terus membuka pelayanan hukum dalam menangani kasus perlindungan anak dan perempuan," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment