Kejari Rejang Lebong Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 02 Okt 2023, 17:40:27 WIB Hukum dan Kriminal
Kejari Rejang Lebong Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan fisik laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020, Senin (02/10/23) sore.

Kajari kabupaten Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H., M.H mengatakan penetapan tersangka yakni SR (26) Selaku Direktur PT. Nusa Mandiri Persada yang beralamat di Kota Bengkulu merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan fisik laboratorium RSUD Rejang Lebong.

" Ini merupakan perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim penyidik, dari fakta yang diperoleh tim penyidik, apa yang dilakukan PT. Nusa Mandiri Persada sebagai konsultan pengawas tidak sesuai dengan prosedur hukum yakni tidak melakukan tugasnya sebagai konsultan pengawas, sedangkan nilai anggaran pada konsultan pengawas mencapai Rp. 102.000.000," jelasnya.

Ia menambahkan, Saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

" Penyidikan dalam perkara ini akan tetap berkembang, sehingga kepada setiap pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan ini dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana akan kita segera tetapkan tersangka. Kami juga menghimbau kepada pihak yang berhubungan dengan perkara ini untuk tidak melayani jika ada pihak pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk membantu dalam perkara ini," tambahnya.

Dengan di tambahnya satu tersangka baru, saat ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan fisik laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp. 4.607. 395. 835. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment