

Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong, Rabu (22/10/25) siang.
Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya, SH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan 63 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 29 perkara di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 26,37 gram, serta 3 perkara ganja dengan total barang bukti 56,11 gram.
“Sisanya merupakan barang bukti dari perkara lain seperti pelanggaran UU Kesehatan, UU Migas, KDRT, pencurian, hingga kepemilikan senjata tajam. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, maupun dihancurkan sesuai jenisnya,” jelas Dony.
Langkah pemusnahan ini, kata Dony, menjadi bagian penting dari penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa sekitar 30 persen pelaku tindak pidana yang ditangani merupakan residivis atau pelaku yang kembali melakukan kejahatan setelah bebas. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat peran preventif.
“Kami melihat perlunya upaya pencegahan yang lebih menyentuh akar permasalahan. Pemerintah daerah perlu berperan aktif menciptakan lingkungan sosial yang kondusif agar para mantan pelaku kejahatan bisa kembali diterima dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari.
Fransisco juga menyinggung pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara ringan. Ia menilai masih banyak kasus yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi, namun terhambat oleh ego dan kurangnya komunikasi antar pihak.
“Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tapi justru memperkuat rasa keadilan di masyarakat. Sayangnya, masih banyak pihak yang belum memahami konsep ini secara utuh,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kajari mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk membangun sinergi dalam menekan angka kriminalitas di Rejang Lebong. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pembinaan sosial.
Menanggapi hal itu, Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari menyatakan bahwa pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan Kejari dan DPRD untuk menekan angka kejahatan di wilayahnya. Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan.
“Dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan. Harapannya, konsep restorative justice bisa diterapkan lebih luas, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan,” tutur Bupati Fikri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta menegakkan keadilan di Rejang Lebong — sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk berubah. (Rls)