Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara, Kasus Narkoba Mendominasi

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 05 Agu 2026, 21:02:01 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara, Kasus Narkoba Mendominasi

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memusnahkan barang bukti dari 88 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong, Rabu (5/8/26) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH., MH. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah selesai melalui proses hukum.

Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, SH., MH., mengatakan, dari 88 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak. Tercatat sebanyak 41 perkara terkait narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 57,75 gram. Selain itu, terdapat tiga perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 466,45 gram.

" Selain narkotika, kita juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara terkait Undang-Undang Darurat tentang senjata api dan benda tajam. Barang bukti tersebut terdiri dari dua senjata api beserta tiga butir amunisi serta tiga senjata tajam," jelasnya. 

Ia menambahkan, Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari dua perkara Undang-Undang Kesehatan berupa 14.169 bungkus rokok. Sementara itu, perkara lainnya terdiri dari 17 perkara pencurian, tujuh perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, empat perkara pengeroyokan, tiga perkara pembunuhan, satu perkara UU ITE dan satu perkara kejahatan terhadap kesusilaan.

" Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan mencampurkan cairan pembersih, sementara senjata api dan senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin serta varang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Terkait nilai keseluruhan barang bukti jenis narkotika tidak dihitung dalam rupiah, namun jumlahnya cukup signifikan," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengatakan tingginya jumlah perkara narkoba menjadi perhatian bersama. Menurutnya, penanganan kasus narkoba tidak cukup hanya melalui tindakan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi edukasi dan pencegahan.

“Dengan banyaknya kasus narkoba di wilayah Rejang Lebong, kita dari jajaran Polres Rejang Lebong tidak hanya melaksanakan tindakan preventif, tetapi juga perlu adanya edukasi pencegahan,” jelasnya 

Ia menambahkan, ke depan pihak kepolisian akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat, khususnya mengenai bahaya narkoba. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di tengah masyarakat.

Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri Praja, S.STP., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menggunakan narkoba. Ia mengajak seluruh warga untuk menjauhi barang terlarang tersebut karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan.

“Untuk warga Rejang Lebong, jangan coba-coba memakai narkoba,” tegasnya. (Red)

 

 

 

 

 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment