Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti Di 33 Perkara
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memusnahkan Barang Bukti (BB) di 33 perkara yang telah mempunyai Ketetapan Hukum Tetap (inkracht) terhitung sejak bulan Maret hingga Juli tahun 2024.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H, mengatakan pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kantor Kejari Rejang Lebong tersebut, berasal dari 33 perkara antara lain, 8 perkara narkotika jenis sabu, 4 perkara narkotika jenis ganja, 2 perkara UU kesehatan, 6 perkara pencurian, 3 perkara perlindungan anak, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pengeroyokan, 4 perkara UU darurat, 1 perkara perjudian, 1 perkara pertambangan mineral dan 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga.
" Untuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,12 gram, sedangkan narkotika jenis ganja sebesar 3,157 gram, ada juga sebanyak 2.544 pil hexymer dari perkara UU kesehatan," jelasnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sambungnya, dimusnahkan dengan di bender dengan campuran air wipol sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan puluhan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.
" Selain perkara narkotika dan tindak pidana umum, terdapat 2 perkara UU darurat tentang senjata api dan senjata tajam, dimana barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali," tutupnya. (Red)