

Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti Pada 61 Perkara

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pemusnahan ratusan Barang Bukti terhadap 61 perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Ketetapan Hukum Tetap (inkracht Van Gewijsde), Rabu (06/03/24) siang.
Plh. Kajari RL, Alexander Zaldi, SH. MH melalui Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya, SH, MH mengatakan, pemusnahan ratusan barang bukti tersebut merupakan barang bukti pada perkara sejak bulan Oktober tahun 2023 hingga Februari tahun 2024.
" Pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 22 perkara narkoba diantaranya jenis Sabu dengan beratnya 43,3 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 11 butir, 5 perkara ganja dengan berat 66,64 gram dan 15 batang ganja," jelasnya.
Ia menambahkan, selain barang bukti tindak pidana Narkotika, pemusnahan barang bukti juga dilakukan terhadap 7 perkara UU Darurat jenis sajam, 5 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara penggelapan , 4 perkara penganiayaan, 2 perkara pengeroyokan, 1 penipuan, 1 perkara pengancaman, 1 perkara kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara informasi dan transaksi elektronik dan 1 memalsuan materai dan merk.
" Untuk perkara pemalsuan materai dan merk merupakan perkara yang ditangani oleh Mabes Polri, dari hasil pengembangan terdapat 1 tersangka yang merupakan warga Rejang Lebong, dimana saat diamankan terdapat 24.000 materai palsu dengan nilai mencapai miliaran rupiah," tutupnya. (Red)