Kejari Rejang Lebong Pantau Dugaan Pemotongan Di SMKN 2 Rejang Lebong

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 18 Jun 2025, 21:59:38 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari Rejang Lebong Pantau Dugaan Pemotongan Di SMKN 2 Rejang Lebong

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong saat ini tengah melakukan pemantauan dan mengkaji beberapa poin permasalahan yang terjadi di SMKN 2 Rejang Lebong. 

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H usai menghadiri rapat koordinasi percepatan capaian program Nasional tiga juta rumah di kabupaten Rejang Lebong yang di gelar di Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Rabu (18/06/25) sore. 

" Terkait pemberitaan SMKN 2,  Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah melakukan pemantauan serta mengkaji poin poin permasalahan yang disampaikan," jelasnya. 

Ia menambahkan, meski melakukan pemantauan dan mengkaji permasalahan di SMKN 2 Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sendiri memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada aparat pengawas internal Pemerintahan dari provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan permasalah tersebut, mengingat berdasarkan pantauan persoalan tersebut saat ini sedang di tangani oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.

" Yang jelas kita akan melihat perkembangan sejauh mana upaya penyelesaian yang dilakukan. Terkait ada indikasi dugaan pemotongan seperti yang disampaikan dalam poin petisi, kita belum bisa menyimpulkan, namun akan kita kaji," tambahnya. 

Sekedar informasi, sebanyak 37 tenaga Guru, Honorer dan P3K SMKN 2 Rejang Lebong meminta Kepala Sekolah Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd untuk mundur dari Jabatannya. 

Adapun isi Petisi Penolakan tersebut, terdiri dari 20 Point penting antara lain: 

1. Pemimpin yang arogan dan Intervensi Bawahan.

2.Pemotongan Dana PIP.

3.Baju Praktek yang tak sesuai.

4.Dugaan Korupsi Dana PK.

5.Dugaan Korupsi Dana BOS.

6. Dugaan Hutan ke rekanan ke 3 atas nama sekolah yang tidak dibayar.

7. Intimidasi Bawahan.

8.Pemotongan Gaji Honorer.

9.Pemutihan Gaji Honorer.

10.Gaji Honorer tidak dibayar dan Honorer disuruh mundur.

11. Pengancaman dan Pemerasan terhadap P3K.

12. Peminjaman Uang Pribadi ke beberapa ASN, Honorer senilai puluhan juta atas nama sekolah.

13. Tebang pilih terhadap bawahan.

14. Merendahkan martabat pendidikan dan tenaga pendidikan.

15. Memaksa PTT untuk jaga malam dan merumput atas nama kepala sekolah.

16. Pengancaman Profesi Guru.

17. Manipulasi Tanggal Terbit SK Kerja Honorer.

18. Memutuskan WIFI dengan alasan tidak sanggup bayar.

19. Tidak membayar Gaji Honorer.

20. Tidak membayar Gaji pelatih Eskul Internal. (Red) 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment