Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Produksi Aren
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah produksi aren. Ketiga tersangka tersebut masing masing berinisial AA sebagai penyedia, DES selaku PPK yang berstatus sebagai ASN dan EW selaku Konsultas pengawas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H., M. H didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK saat press release, Kamis (25/07/24) sore.
" Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka sehubungan dengan pembangunan rumah produksi gula aren pada tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian kabupaten Rejang Lebong ," jelasnya.
Ia menambahkan, anggaran yang bersumber dana DAK Tahun 2021 tersebut sebesar Rp. 1.379.098.000 yang digunakan untuk pembangunan rumah produksi aren sebanyak 57 unit yang berlokasi di Desa Sindang Jaya.
" Untuk estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 300 juta. Untuk penyalahgunaan dari kegiatan ini, tim penyidik berhasil mendapatkan fakta - fakta bahwa tersangka melakukan pembangunan rumah produksi gula aren tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat banyak kekurangan dalam spesifikasinya serta beberapa satuan kegiatan yang tidak sesuai atau fiktif," tambahnya.
Selain ketiga tersangka yang telah ditetapkan ini, sambung, pihaknya masih akan bergerak sesuai dengan fakta takta yang terungkap dalam penyelidikan.
" Untuk penambahan tersangka lain tidak menutup kemungkinan, kita lihat sesuai fakta dari hasil penyidikan, jika ada pihak pihak lain yang harus dibebani pertanggung jawaban pidana maka akan segera kita minta pertanggung jawaban pidananya," tutupnya. (Red)