Kejari RL MoU Dengan BPN RL Terkait Pendampingan Hukum

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 29 Jan 2020, 23:28:31 WIB Pemerintahan
Kejari RL MoU Dengan BPN RL Terkait Pendampingan Hukum

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Rabu, (29/1/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Lakukan penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong. Acara penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama yang dilakukan di Aula Kejari RL tersebut merupakan Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) yang telah tertuang dalam MoU kerjasama upaya mempercepat proses pembangunan ditingkat nasional hingga daerah.

Kajari RL, Conny Tonggo Masdelima, SH, MH mengungkapkan,  kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Kejari RL dan BPN RL bertujuan untuk menyukseskan program pembangunan nasional hingga daerah yang menjadi arahan dan telah disepakati oleh Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) pusat.

" Dengan Penandatanganan MoU kerjasama antar Kejari RL dan BPN RL ke bidang datun ini kita harapkan sesuai dengan apa yang didinginkan yakni menyukseskan program pembangunan dengan pendampingan yang akan dilakukan Kejari RL melalui Datun, dimana ada 4 item kegiatan seperti Pendampingan Penegakan hukum di bidang Agraria, Pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum di bidang agraria dan Tata usaha negara, Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah" jelasnya.

Selain itu, Kajari menegaskan dengan penandatanganan MoU dan kerjasama ini bukanlah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Kejari RL melainkan bantuan pendampingan hukum.

Disisi lain, Kepala BPN RL, Krisno kusdibyo sangat mengapresiasi serta  mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari RL yang telah menyambut baik pihaknya serta menyukseskan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerjasama.

" Dengan telah dilakukan penandatanganan MoU kita harapkan adanya pendampingan hukum dan arahan sehingga optimal di saat pelaksanaan pembebasan lahan kedepan", tutupnya. (Red




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment