


Keluarga Korban Minta Terdakwa Pembunuhan Di RS Annisa Dihukum Berat
_copy_920x691.jpg)
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap WD (44) yang terjadi di Rumah Sakit Annisa beberapa waktu lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup, Rabu (08/01/24) siang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan Pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut digelar di ruang Sidang 1 Prof R Soebekti.
Salah satu keluarga korban, Wahyudi, mengatakan usai mendengar pembacaan Pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Pihaknya menilai terdapat beberapa pernyataan yang disampaikan tidak masuk logika.
" Seperti ada pernyataan jika pembunuhan itu bukan kriminal, kemudian membunuh dengan hati yang tenang. Itu menurut kami tidak masuk logika," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pada saatnya nanti, Hakim dapat menimbang dan memutus perkara ini dengan seobjektif mungkin dan menggunakan hati nurani.
" Karena yang menjadi korban ini bukan hanya satu pihak, namun juga keluarga besar rumah sakit karena kehilangan korban," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, saat ini tengah menyiapkan replik. Hal guna memberikan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan PH Terdakwa AS.
Dalam keterangannya, JPU Dony Hendri Wijaya SH MH menyampaikan bahwa dalam proses sidang dengan agenda pledoi, PH terdakwa tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan oleh JPU.
Dimana PH terdakwa menyatakan, bahwa kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan biasa sehingga dikenakan Pasal 338 KUHP. Sementara pihaknya sebagai JPU, menerapkan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
"Maka dari itu, dalam waktu seminggu ini kita menyiapkan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa," jelasnya.
Sementara PH Terdakwa, M Guruh Indrawan dalam proses persidangan tersebut, tetap pada pendiriannya. Dimana jika pembunuhan bukan pembunuhan berencana, melainkan kategori pembunuhan biasa karena terdakwa emosi dan memiliki amarah yang tinggi.
"Kami menilai berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, perbuatan terdakwa tidak melanggar pasal 340 KUHP. Karena perbuatan tersebut dilakukan, karena emosi dan amarah yang tinggi," sampainya. (Rls)