Kembali Mangkir, Mantan Pimpinan DPRD Lebong Akan Dijemput Paksa
Realnewsbengkulu.com || Lebong -- Setelah sempat mendapat panggilan ke-3 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Jumat (16/07/2021), namun mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014 - 2019 inisial TR belum menunjukan sikap koperatif. Terbukti dari panggilan terakhir ini, TR kembali mangkir dan tanpa adanya keterangan yang pasti.
Terkait Hal ini, pihak Kejari Lebong lantas mengambil sikap tegas dengan melakukan upaya penjemputan paksa. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH. Thomas menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan, terkait kembali mangkirnya tersangka TR dari panggilan Kejari.
"Kami tim penyidik telah melakukan rapat dengan pimpinan dan setelah tanggal 16 juli ini, kita akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka TR," ungkap Ronald.
Terkait mangkirnya TR dari panggilan pihak kejaksaan, Ronald menjelaskan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap 4 tersangka lainnya, yang telah memenuhi panggilan kejaksaan, ia menegaskan, bahwa proses penyidikan tetap berjalan.
Ronald juga menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya mulai melakukan pelacakan terhadap tersangka TR, yang belum diketahui keberadaannya.
"Kita mengikuti proses, segala sesuatu yang menjadi kewenangan tim penyidik akan kita laksanakan, setelah itu baru upaya penjemputan paksa akan kita laksanakan," tegas Ronald.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lebong telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dana rutin Sekretariat DPRD Lebong Tahun 2016 lalu, senilai Rp 1,3 Milyar.
4 tersangka lain yakni mantan Sekwan berinisial SU, mantan bendahara berinisial ER, mantan unsur pimpinan berinisial MA dan AM, telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejari Lebong dengan memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan dan telah ditetapkan sebagai tahanan kota, namun sayang, hanya tersangka TR yang terus mangkir dari 3 kali panggilan, hingga pihak kejaksaan melakukan tindakan tegas dengan upaya penjemputan paksa. (Vin)