

Kerugian Negara Pembangunan Laboratorium RSUD RL Capai 1,6 M, Kajari: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Tindak pidana dugaan korupsi pada pembangunan fisik laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus berlanjut.
Dimana, jika sebelumnya Kerugian Negara yang disebabkan dalam kegiatan tersebut di taksir mencapai Rp. 500 juta, ternyata berdasarkan penghitungan pihak BPKP Provinsi Bengkulu ditemukannya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK, Kasi Intel, David Jhonie, SH, Kasi Pidum Bertha Camelia, SH, MH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Doni Hendry Wijaya, SH, MH, Selasa (23/01/24) sore.
" Untuk progres terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi pada pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2023, BPKP provinsi Bengkulu telah mengeluarkan hasil audit secara resmi, dalam perhitungan BPKP provinsi Bengkulu kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp. 1,6 M lebih," jelasnya.
Ia menambahkan, kerugian negara sebesar Rp. 1,6 M tersebut terdiri dari beberapa item mulai dari item fisik yang diduga terdapat beberapa item yang tidak dikerjakan, hingga melakukan mark up dan item konsultan pengawas yang tidak mengerjakan tugasnya sebagai konsultan pengawas.
" Untuk dugaan aliran dana dugaan korupsi tersebut kemana saja, nanti akan kita lihat lebih lanjut di fakta persidangan nantinya. Terkait untuk tersangka baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka - tersangka baru," tambahnya.
Sekedar diketahui kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong dilaksanakan di tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana kegiatan tersebut di menangkan oleh CV. Cahaya Riski yang beralamatkan Jalan Danau No. 7 RT 01 / RW 01 Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, dengan total Pagu Anggaran Rp. 4.607. 395. 835.
Dalam tindak pidana dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan sebanyak 3 tersangka, yaitu ID (31) selaku Direktur CV. Cahaya Riski sebagai pelaksana kegiatan, HR (53) yang merupakan PPK proyek dan SR (26) selaku Direktur Konsultan Pengawas. (Red)