Ketua Bawaslu Lubuklinggau : Pengrusakan APK Berpotensi Pidana Pemilu

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 30 Sep 2024, 11:43:25 WIB Politik
Ketua Bawaslu Lubuklinggau : Pengrusakan APK Berpotensi Pidana Pemilu

Lubuklinggau || RealNewsBengkulu.com - Terkait viralnya  di media Sosial pelepasan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan calon dirumah warga dikelurahan Ketuan Kecamatan Selatan II, menuai konflik dan spekulasi dikalangan bawah.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karima Jaya saat dikonfirmasi awak Media mengatakan bahwa pengrusakan Alat peraga kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu yang sudah diatur di Peraturan Bawaslu, Senin 30/9/24.

"Ini merupakan potensi tindak pidana pemilu yang merusak Alat Peraga Kampanye itu tertuang dalam aturan Bawaslu," tegas Dedi.

Maka dengan itu kami menghimbau untuk tim sukses kedua pasangan calon untuk menahan diri dan jangan terpancing emosi , ikuti aturan yang ada khususnya terkait kampanye, ciptakan suasana yang lebih kondusif, aman dan damai sesuai dengan deklarasi pemilu.

" Usai penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Lubuklinggau sudah ada tiga yang masuk ke pengaduan di Bawaslu kota Lubuklinggau," ungkap Dedi

Sementara itu, di tempat terpisah Komisioner Bawaslu Kota Lubuklinggau, Mursyidi menyampaikan ada tiga laporan yang masuk yang pertama netralitas ASN, kedua Alat peraga sosialisasi atau kampanye.

Terkait ASN dilaporkan ke Pj Wali Kota dan BKN merupakan pelanggaran netralitas sebagai ASN. 

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan laporan masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata Mursyidi.

Menurutnya, Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis tentunya karena ASN dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk memengaruhi masyarakat. 

Posisi ASN cukup strategis dan dipandang di masyarakat tentunya akan memudahkan calon dalam meraih dukungan dan berharap besar dalam pilkada.

Ketidaknetralan ASN tentu menjadi sorotan di tengah harapan masyarakat agar ASN mampu menjadi pilar jalannya demokrasi , jujur dan adil.

Sayangnya, Bawaslu Kota Lubuklinggau masih menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 .

Hanya saja, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," katanya.

Mursyidi menambahkan, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kota Lubuklinggau hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap menjaga netralitas. 

"Kami juga meminta kepada Pj Walikota Lubuklinggau untuk lebih tegas dalam mengawasi para ASN di lubuk linggau untuk tidak ikut berpolitik praktis," tutupnya (Tim)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment