Ketua LSM PENJARA Laporkan Kegiatan Dana BOS SMK N 4 Lubuklinggau Ke Kejari Lubuklinggau

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 07 Agu 2023, 13:46:54 WIB Daerah
Ketua LSM PENJARA Laporkan Kegiatan Dana BOS SMK N 4 Lubuklinggau Ke Kejari Lubuklinggau

 

Lubuklinggau || RealnewsBengkulu.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM PENJARA)  resmi melaporkan kegiatan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMK negeri 4 Lubuklinggau, Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri  (Kejari ) Kota Lubuklinggau.

Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM PENJARA Leo Saputra, dimana laporan kegiatan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut, berdasarkan data yang didapatkan. 

" Selain data, laporan kami ini berdasarkan  hasil investigasi di lapangan dan analisa kami, kami menduga adanya manipulasi dan mark up pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah SMK 4 tersebut," jelasnya saat di temui di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Ia menambahkan Dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 4 Lubuklinggau Tahun anggaran 2022 tersebut, terdiri dari kegiatan fisik dan non fisik serta turut di lampirkan berkas pelaporan. 

" Ada sebundel yang kami serahkan laporan nya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kami berharap pihak Kejari Lubuklinggau dapat menindak lanjuti laporan kami, kami meyakini bahwa Kejaksaan Negeri  Lubuklinggau proses pelaporan ini hingga tuntas ,tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMK N 4 Lubuklinggau" tambahnya. 

Dari pantauan, laporan Dana BOS yang diduga terjadi penyimpangan dengan rincian :

Dana bos tahap (1) tahun anggran 2022
1. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,32.395.000
2. kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp,10.851.000
3. admnistrasi kegiatan sekolah Rp,55.592.000.
4. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 42.737.000
5. langganan daya dan jasa Rp,5.396.500.
6. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 80.553.500.
7. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp,13.000.000
8. pembayaran honor Rp,37.200.000
Total dana bos tahap (1) senilai Rp. 283.200.000

Dana bos tahap (2)
1. penerimaan peserta didik baru Rp,17.041.000
2. pengembangan perpustakaan Rp, 135.911.700
3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,29.977.400
4. kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp,21.228.000
5. admnistrasi kegiatan sekolah Rp,44.301.400
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp,5.050.000
7. langganan daya dan jasa Rp.8.603.500
8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,20.837.000
9. penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp. 4.870.000
10. pembayaran honor Rp.56.730.000
11. penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp. 33.050.000
Total dana bos tahap 2 Rp. 377.600.000
   

Dana bos tahap 3
1. pengembangan perpustakaan Rp. 9.638.000
2. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 69.326.824
3. kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp,39.275.500
4. admnistrasi kegiatan sekolah Rp. 65.382.976
5. pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 4.110.000
6. langganan daya dan jasa Rp. 5.908.700
7. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 33.120.000
8. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 350.000
9. penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp. 15.938.000
10. pembayaran honor Rp. 40.150.00
Total dana bos tahap 3 Rp. 283.200.000. (Rilis/ TIM)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment