KONI Rejang Lebong Resmi Buka Penjaringan Calon Ketua Umum

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 09 Des 2025, 23:50:02 WIB Kabupaten Rejang Lebong
KONI Rejang Lebong Resmi Buka Penjaringan Calon Ketua Umum

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rejang Lebong resmi buka penjaringan Bakal Calon (Bacalon) Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, serta struktur kepengurusan lainnya. Proses penjaringan berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Desember 2025.

Plt. Ketua Umum KONI Rejang Lebong, M. Ali, ST, M.Si, melalui Ketua Bidang Humas, Nunung Tri Mulyanti, SKM, MM, mengatakan dengan dibukanya proses penjaringan ini, KONI Rejang Lebong berharap dapat menjaring figur terbaik yang mampu membawa organisasi dan dunia olahraga daerah menuju prestasi yang lebih tinggi. 

“Ya mulai hari ini pendaftaran bakal calon secara resmi dibuka dan akan berlangsung hingga 11 Desember mendatang,” jelasnya Selasa (09/12/25) pagi. 

Lebih lanjut, pendaftaran dilakukan di Sekretariat KONI Rejang Lebong, Jalan Merdeka No. 30, Kecamatan Curup. Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari pada pukul 10.00–16.00 WIB.

" Untuk pengambilan formulir pendaftaran dapat diwakilkan. Namun untuk pengembalian berkas, calon wajib datang secara langsung. Pengembalian formulir dibuka pada 10–11 Desember 2025 pukul 09.00–16.00 WIB, sedangkan batas akhir pengembalian berkas ditetapkan pada 12 Desember 2025 pukul 09.00 WIB," tambahnya. 

Terkait persyaratan Bacalon Ketua Umum KONI Rejang Lebong, ia menjelaskan bahwa seluruh ketentuan sudah dituangkan dalam formulir. Namun beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan, berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong (dibuktikan dengan fotokopi KTP).

2. Pernah menjadi pengurus cabang olahraga atau pengurus KONI, dibuktikan dengan SK.

3. Mendapat minimal lima rekomendasi dari Pengkab/Askab cabang olahraga anggota KONI RL dengan SK yang masih aktif.

4. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai Ketua Umum KONI RL periode 2024–2028 bermaterai Rp10.000.

5. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjalankan AD/ART KONI serta siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan badan olahraga terkait.

6. Melampirkan surat keterangan bebas narkoba.

7. Melampirkan surat KIR dokter.

8. Melampirkan SKCK.

9. Melampirkan berkas tambahan: Riwayat hidup, Fotokopi KTP lampiran Visi dan misi. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment