Korupsi Rp. 454 Juta , Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Di Tahan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 09 Nov 2023, 22:54:06 WIB Hukum dan Kriminal
Korupsi Rp. 454 Juta , Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Di Tahan

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Setelah sebelumnya di tetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong beberapa waktu lalu, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma, yang saat ini Perumda Tirta Bukit Kaba yakni Orin Retnowati, ST., MT resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, (09/11/23) siang.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Kejari RL, Albert, SE., SH., Ak mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Rejang atas dugaan korupsi tersangka Orin Retnowati, ST., MT langsung dilakukan penahanan.

" Mulai hari ini kita langsung melakukan penahanan, dimana tersangka kita titipkan di Lapas Perempuan dan Anak, Bentiring Kota Bengkulu untuk mempercepat jalannya persidangan. Untuk persidangan sendiri setidaknya kita akan menyiapkan 4 JPU dalam perkara ini," jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka sendiri disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana tersangka selaku Direktur saat itu, menyalahgunakan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya yang tidak ada dasar untuk menguntungkan diri sendiri.

" dugaan korupsi tersebut, dilakukan tersangka saat mulai menjabat selaku Direktur dari Bulan Maret 2018 sampai Desember 2019, dimana total kerugian negara sendiri yang ditimbulkan sekitar Rp. 454 juta" tutupnya. (Red)
 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment