KPK Geledah Rumah B. Daditama di Rejang Lebong, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Barang Dibawa

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 07 Agu 2026, 01:00:07 WIB Kabupaten Rejang Lebong
KPK Geledah Rumah B. Daditama di Rejang Lebong, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Barang Dibawa

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah B. Daditama yang berada di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (6/8/2026) siang.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar dua hingga tiga jam. Aktivitas penyidik di kediaman B. Daditama juga menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.

Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tim penyidik KPK terlihat memasuki kawasan rumah tersebut sejak siang hari. Setelah proses penggeledahan selesai, penyidik kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa sebuah tas koper.

Namun, kuasa hukum B. Daditama, Benni Irawan, SH, mengatakan tidak ada dokumen maupun barang bukti yang dibawa penyidik dari rumah kliennya.

“Tidak ada dokumen maupun barang bukti lain yang dibawa penyidik KPK setelah penggeledahan selesai. Tas koper yang mereka bawa juga dalam keadaan kosong,” kata Benni kepada awak media.

Ia juga menunjukkan Berita Acara Penggeledahan kepada awak media. Menurutnya, isi berita acara tersebut dapat menjadi dasar untuk memastikan bahwa tidak ada barang atau dokumen dari rumah kliennya yang dibawa oleh penyidik.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Hingga penggeledahan selesai, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai temuan penyidik dari lokasi tersebut. (Rls)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment