KPU Gelar Sosialiasi Pencalonan Pilkada Tahun 2020

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 28 Jan 2020, 02:38:26 WIB Pemerintahan
KPU Gelar Sosialiasi Pencalonan Pilkada Tahun 2020

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong --
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Rejang Lebong Senin (27/1/2020) gelar sosialisasi pencalonan Pemilahan Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020. Kegiatan sosialisasi yang di gelar di hotel Syakila tersebut di hadiri oleh Bawaslu dan pimpinan partai politik se-kabupaten RL serta di hadiri juga oleh tokoh masyarakat yang selama ini beredar sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan sistem dan mekanisme pencalonan dan tahapan - tahapan apa saja yang wajib dilalui oleh setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 kedepan, baik itu menggunakan jalur perseorangan atau Partai Politik.

Ketua KPU RL, Drs. Restu S Wibowo, S.Sos melalui Komisioner Divisi Teknis dan penyelenggaraan, Alex Visco Putra Alexander, S.IP, Ms.i mengungkapkan sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 tersebut membahas terkait syarat calon dan syarat pencalonan serta siapa saja yang bisa mencalonkan diri dalam pesta demokrasi Pilkada mendatang.

" Dalam sosialisasi ini kita sebagai penyelenggara membahas terkait mekanisme pencalonan baik itu perorangan
atau melalui partai politik. Dimana untuk jadwal pencalonan perseorangan sendiri, akan dimulai dengan tahapan penerimaan bukti syarat dukungan yang disampaikan oleh  calon perseorangan pada tanggal 19 - 23 Februari mendatang. Dilanjutkan dengan tahapan melakukan pengecekan jumlah minimum dan sebaran wilayah dukungan calon perorangan tersebut. Setelah itu, baru dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yakni tanggal 27 Februari - 25 Maret yakni tahapan verifikasi administrasi terkait dukungan tersebut apakah ada data ganda atau tidak," jelasnya.

Ia menambahkan, dilanjutkan pada tanggal 27 Maret hingga 19 April, KPU RL kembali akan melakukan verifikasi faktual secara sensus, dimana seluruh data pendukung yang dilampirkan Balon akan dicek langsung oleh pihak KPU RL secara langsung kerumah - rumah warga satu persatu, selain itu setiap berkas yang dilampirkan oleh Balon namun kurang atau dinyatakan tidak lengkap oleh panitia, Balon hanya dapat memperbaiki satu kali perbaikan.   

" Selain itu jika Balon yang telah gagal dalam mencalonkan dirinya dijalur perseorangan, maka Balon tersebut tidak bisa lagi mengambil jalur partai seperti tertera di pasal 34 PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang menyatakan jika calon yang maju dalam jalur perseorangan dan telah melalui tahapan verifikasi dinyatakan gagal, maka  calon tersebut tidak dapat diusung kembali oleh partai politik" tutupnya. (Red




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment