KPU RL Sosialisasikan Pedoman Teknis Kampanye Ditengah Covid-19 Bersama FJRL

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 03 Okt 2020, 23:14:28 WIB Politik
KPU RL Sosialisasikan Pedoman Teknis Kampanye Ditengah Covid-19 Bersama FJRL

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Setelah sebelumnya mensosialisasikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Dan Desain Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 kepada masing-masing LO Paslon, untuk dapat disampaikan oleh tim masing-masing Paslon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong kembali menggelar sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19 bersama para anggota Forum Jurnalis Rejang Lebong (FJRL), Jumat (2/10/2020).

Dalam sosialisasi yang digelar di Kantor KPU Rejang Lebong tersebut, Ketua KPU Rejang Lebong, Drs. Restu S Wibowo didampingi  Anggota Komisioner KPU Rejang Lebong menyampaikan, pelaksanaan tahapan kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya.

Dimana pelaksanaan Pilkada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU ) RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, diantaranya Pertemuan terbatas, Paslon tidak boleh mengumpulkan massa lebih dari 50 orang hingga Paslon wajib harus mematuhi Protokol Kesehatan.

" Dalam pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19, kita berharap kepada para jurnalis yang bertugas di Rejang Lebong untuk turut andil menyukseskan Pilkada di RL, " jelasnya.

Ia menambahkan, Pilkada ditengah masa Pandemi Covid-19, media massa sangat berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan Paslon untuk menyukseskan Pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan sehingga tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan pesta Demokrasi di RL.

" kita harapkan rekan rekan media cetak maupun elektronik dapat terus menyampaikan kepada masyarakat dan para Paslon tanpa henti untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 saat pesta Demokrasi berlangsung," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment