

Lagi, Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Upaya keras jajaran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong kembali membuahkan hasil, dimana Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, kembali berhasil mengamankan De (26) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah, Selasa (20/10/20) malam.
De terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga melakukan praktek bisnis harap yaitu diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
"Dari tangan De ini kita berhasil mengamankan dua paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Supriyanto, SE. didampingi Kanit Narkoba, Ipda M. Azhara SH.
Ia menambahkan, De sendiri diamankan di Jalan Jaim Gang Srikandi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah saat akan melakukan tranksasi Narkoba. Penangkapan sendiri bermula dari informasi yang di terima, bahwa menyebutkan De akan melakukan tranksasi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan pengintaian dan saat akan melakukan transaksi, De langsung dibekuk petugas bersama barang buktinya.
" Setelah berhasil di bekuk tersangka De langsung kita gelandang ke Mapolres Rejang Lebong. Dari pengakuan De praktek binis haramnya tersebut dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas Bengkulu," tutupnya. (Rls)