Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong Diresmikan
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 15 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak di Jakarta, Senin (24/06/24).
Dari total 15 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan, salahsatunya merupakan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu. Dalam Peresmian tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, serta diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah kabupaten Rejang Lebong secara virtual atau zoom meeting di Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong.
Acara peresmian dimulai dengan laporan oleh Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik, Akik Dwi Suharto. Dalam laporannya, Akik menyampaikan bahwa penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Saat ini terdapat 191 Mal Pelayanan Publik fisik yang telah berdiri. Dengan diresmikannya 15 Mal Pelayanan Publik pada hari ini, total Mal Pelayanan Publik fisik yang telah beroperasi mencapai 206 diseluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah akses pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik yang ada di setiap daerah.
“ Pemerintah daerah harus terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik adalah salah satu cara efektif untuk mencapai hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, saat menghadiri peresmian di gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong secara virtual mengatakan dengan diresmikannya Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat Rejang Lebong.
" Alhamdulillah, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong telah diresmikan, mudah - mudahan dapat mempermudah kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Rejang Lebong,” ujar Sekda.
Sekda juga menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik lahir sebagai salah satu model intervensi dan terobosan pemerintah dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan profesional.
“Penyelenggaraan Mal pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di sebuah pemerintah daerah ke dalam satu tempat dan terintegrasi dalam sebuah sistem, dimana Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong sedikit terdapat 25 gerai pelayanan," tutupnya. (Red)